Berita / 13-Apr-2026
Kasus pernikahan sesama perempuan yang terjadi di Kota Malang kini semakin panjang dan memicu polemik baru. Keluarga Intan Anggraeni (28) berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan Erfastino Reynaldi alias Rey Malawat ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan pihak keluarga.
Perwakilan keluarga Intan, Eko NS, mengungkapkan bahwa laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan bahwa pihak keluarga telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut. Menurutnya, berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Rey tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Eko menjelaskan, salah satu pernyataan yang dipermasalahkan adalah klaim Rey yang menyebut keluarga Intan sudah mengetahui identitas aslinya sebagai perempuan sebelum pernikahan siri berlangsung. Ia membantah keras hal tersebut dan menyebut keluarga sama sekali tidak memiliki informasi itu. Bahkan, Intan disebut baru mengetahui fakta tersebut saat malam pertama, yang kemudian langsung ia sampaikan kepada orang tuanya.
Selain itu, Eko juga menanggapi tudingan terkait dugaan pemalsuan dokumen identitas, termasuk KTP, yang disebut-sebut dilakukan oleh Intan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, dokumen identitas beserta foto justru dikirim langsung oleh Rey kepada Intan. Meskipun file KTP tersebut sempat dihapus, Eko menyebut bukti salinannya masih tersimpan di galeri ponsel Intan sebagai bentuk dokumentasi.
Pic Sources: www.detik.com
© by DuniaDataDigital