Berita / 16-Apr-2026
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Hery Susanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga menerima uang dari pihak swasta. Dana tersebut disebut berasal dari LKM selaku Direktur PT TSHI dengan total sekitar Rp 1,5 miliar.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, perkara ini berawal dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan diduga melibatkan Hery Susanto.
Penyidik menduga Hery Susanto memiliki peran dalam mengupayakan agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dapat dikoreksi melalui Ombudsman. Koreksi tersebut kemudian membuka peluang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran mereka.
Saat ini, Hery Susanto telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Ombudsman, ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan memiliki latar belakang pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta, serta pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Pic Sources: nasional.kompas.com
© by DuniaDataDigital