Karyawan Minimarket di Jakbar Bobol Brankas, Gasak Rp52 Juta untuk Judi Online

Berita / 17-Apr-2026




Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus pencurian uang hasil penjualan toko. Pelaku diketahui menggasak uang dari brankas minimarket senilai sekitar Rp52,5 juta.

Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/2) saat pelaku sedang bertugas pada shift malam.

“Pelaku yang merupakan karyawan toko memanfaatkan posisinya saat bertugas shift malam untuk mengambil uang tunai sebesar Rp52.270.855 dari brankas di lantai dua,” kata Resa, Jumat (17/4/2026).

Setelah mengambil uang, pelaku kemudian mentransfer hasil curian tersebut ke rekening pribadinya melalui mesin ATM yang berada di minimarket tersebut. Kasus ini terungkap setelah ditemukan selisih pada laporan setoran uang, yang kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV.

Pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

“Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ujar Resa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. Uang hasil curian bahkan disebut habis dalam waktu singkat.

“Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah itu habis hanya dalam waktu tiga jam untuk judi online,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seragam kerja pelaku dan ponsel. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Pic Sources: news.detik.com


Program