WN Inggris Diduga "Overstay" dan Resahkan Warga di Bali

Berita / 18-Apr-2026




Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) diamankan oleh petugas Imigrasi setelah diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap warga di Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan lapangan pada Jumat (17/4/2026), kemudian berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Petugas mendatangi lokasi tempat tinggal TD di kawasan Jalan Tukad Unda, Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa TD memiliki izin tinggal terbatas yang sudah melewati masa berlaku atau overstay.

“Pada saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti.

TD kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih mendalami dugaan motif intimidasi serta aktivitas yang dilakukan TD selama berada di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing wajib mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Imigrasi Bali juga telah mengamankan sejumlah WNA melalui Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada awal April. Operasi tersebut menargetkan berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal dan penggunaan dokumen palsu.

Dalam periode 1 Januari hingga 12 April 2026, tercatat sebanyak 165 WNA telah dideportasi dari Bali. Selain itu, sebanyak 62 orang WNA juga menjalani tindakan pendetensian. Salah satu kasus yang menonjol adalah deportasi warga Inggris berinisial SL yang diketahui merupakan buronan Interpol.

 

Pic Sources: denpasar.kompas.com


Program