Berita / 23-Apr-2026
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) membawa perubahan penting dalam cara menyebut pekerja domestik. Kini, istilah “pembantu” dan “majikan” tidak lagi digunakan dalam aturan resmi, sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan penggunaan istilah “pekerja rumah tangga” dan “pemberi kerja rumah tangga”. Perubahan ini bertujuan menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak, bukan sekadar pekerja informal tanpa perlindungan.
Selain perubahan istilah, UU ini juga mengatur berbagai hak dasar seperti upah layak, jam kerja, hingga jaminan sosial. Kehadiran aturan ini menjadi langkah besar setelah penantian panjang, sekaligus upaya meningkatkan perlindungan dan kesetaraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
pic source: kompas.com
© by DuniaDataDigital