Berita / 07-Nov-2023
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan peringatan soal maraknya politik uang yang dilakukan melalui e-money dan e-wallet. PPATK meminta masyarakat agar waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya cash legislative issues lewt fintech.
Dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (7/11), Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa para pelaku politik uang kini banyak memanfaatkan kemajuan teknologi finansial untuk mentransfer sejumlah uang guna membeli suara pemilih. Mereka mentransfer uang ke e-wallet atau mengisi saldo e-money tanpa harus bertatap muka secara langsung.
"Ini menjadi modus baru politik uang yang harus diwaspadai menjelang Pemilu 2024 nanti," ujar Dian.
Dian menambahkan, PPATK tengah bekerja sama dengan controller fintech untuk memantau transaksi-transaksi yang mencurigakan dan berpotensi terkait praktik cash legislative issues. Dian meminta masyarakat ikut aktif melaporkan ke pihak berwajib jika menerima exchange mencurigakan dari sumber yang tidak jelas.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberantas politik uang agar Pemilu 2024 nanti bisa berlangsung jujur dan adil," imbuh Dian.
Dian menegaskan PPATK akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan institusi terkait lainnya guna mencegah dan menindak tegas praktik politik uang lewat pemanfaatan fintech. Masyarakat dihimbau waspada dan segera melaporkan setiap indikasi cash legislative issues melalui e-money atau e-wallet agar Pemilu 2024 bebas dari politik uang.
Picture Source: Bawaslu Jambi
© by DuniaDataDigital