Penagih Utang Tewas Dibunuh di Sukabumi, Mayatnya Ditemukan di Sungai Cipelang

Berita / 20-Nov-2023




Menurut warga sekitar Ahmad (40), seorang wanita ditemukan tewas di aliran Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, salah satu warga melihat mayat itu terlihat seperti boneka. Orang-orang kemudian melaporkannya ke polisi setempat.

Petugas BPBD dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera datang ke tempat temu mayat untuk mengevakuasinya. Wanita itu ditemukan telungkup di bebatuan, lengkap dengan pakaiannya. Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Sukabumi Aceng mengerahkan 8 personel untuk mengevakuasi mayat tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa pada awalnya, BPBD diminta untuk mencari saah orang yang hilang yang diduga dibuang ke sungai. “Dari BPBD, kita menerjunkan satu unit 8 personel. Itu awal pencarian dari hasil komunikasi dengan pihak kepolisian reskrim, di Cikareo, saat perjalanan informasi didapatkan bahwa ada korban ditemukan di sekitar radius kurang lebih enam kilometer, di tengah-tengah sungai yang mengering kondisi korban telungkup dan tersangkut di batu,” katanya.

Korbannya adalah Roslindawati Siboro (37) dari Medan. Korban menempati rumah mereka di Perum Baros Kencana Blok VII No 94 RT 03/17 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Kondisi korban sangat buruk. Dia hampir tidak dapat dikenali karena wajahnya sudah hancur. Hanya pakaian, celana, kaos kaki, dan cincin yang dapat diidentifikasi oleh anggota keluarga. Aceng menyatakan bahwa mereka masih mengenakan pakaian yang lengkap: celana jeans, kaos, cincin emas, dan jenis kelamin perempuan.

Tidak lama kemudian, polisi mengetahui bahwa mayat wanita tersebut adalah korban pembunuhan. Korban pembunuhan utang-piutang diketahui.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 November 2023, ketika korban mengunjungi rumah pelaku berinisial PS (28) di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat berselisih hingga terjadi keributan. Sejauh ini, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku memiliki utang yang belum dibayar kepada korban sebesar Rp3,5 juta, yang belum dibayar oleh pelaku. Pada Sabtu sore, Ari menyatakan bahwa korban bekerja di salah satu perusahaan di Kota Sukabumi.

Lanjut Ari, saat itu korban yang menagih utang ke kediaman pelaku sempat menendang pelaku namun berhasil ditangkis. Pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Saat itu pelaku menyeret tubuh korban dan mencekik leher korban menggunakan sabuk. "Saat korban lemas akibat dicekik, pelaku langsung mengambil sebilah besi berukuran sekitar 30 sentimeter lalu memukulkan ke arah kepala korban, hingga membuat korban langsung meninggal dunia," ujar Ari.

Ari melanjutkan, korban yang tewas kemudian dibungkus oleh pelaku menggunakan kasur dan sprei. Selasa malam pukul 20.00 WIB pelaku kemudian meminta anaknya untuk membuang kasur dan spei yang sudah digulung berisi jasad korban.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup karena perbuatannya. Selain itu, dia dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. "Anak tersebut disuruh oleh ibunya untuk membuang kasur yang di dalamnya berisi jasad korban. Anak ini tidak tahu kasur tersebut berisi jasad. Dia hanya menurut apa yang dikatakan ibunya."

 

Picture Source: detikcom


Program