ASN Dilarang Menjadi Pelaksana Pemilu 2024

Berita / 20-Nov-2023




Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun di ikut sertakan dalam penggelaran kampanye Pemilu oleh para peserta Pemilu 2024. Selain ASN, Hakim MK, Komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon Capres Cawapres tertentu.

Aturan ini juga berlaku bagi ketua, wakli ketua dan anggota BPK Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI. Kemudian aturan ini juga berlaku bagi pejabat Negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural, anggota TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindakan pidana Pemilu, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

 

Picture Source: All Release Indonesia


Program