Dua mahasiswa di Bandung Barat diduga menjual narkoba di konter HP

Berita / 21-Nov-2023




Di lokasi di Kampung Cibadak RT 2 RW 1 Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB), petugas dari Polres Cimahi menangkap dua remaja yang diduga memiliki dan menjual obat-obatan terlarang. Kedua pelaku, berinisial ONJ (22) dan AS (20), diduga mengedarkan barang haram tersebut di sebuah toko yang disamarkan menjadi konter HP. Di Mapolres Cimahi, mereka sedang menjalani pemeriksaan menyeluruh. Pada Senin, 20 November 2023, Iptu Gofur Supangkat, Kasi Humas Polres Cimahi, membenarkan hal itu.

Di lokasi di Kampung Cibadak RT 2 RW 1 Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB), dua remaja ditangkap oleh anggota Polres Cimahi atas dugaan kepemilikan dan penjualan obat-obatan terlarang. Di Mapolres Cimahi, kedua pelaku, ONJ (22) dan AS (20), diduga mengedarkan barang haram tersebut di sebuah toko yang disamarkan menjadi konter HP. Itu dibenarkan pada Senin, 20 November 2023, oleh Iptu Gofur Supangkat, Kasi Humas Polres Cimahi.

Selain itu, barang bukti yang disita dari para pelaku termasuk 762 obat terlarang, termasuk 90 butir DMP, 270 hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl. Selain itu, juga disita uang sebesar Rp 370 ribu yang berasal dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Kedua tersangka dan semua bukti langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa di Satuan Reserse Narkoba. Menurut Gofur, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku belum lama mendistribusikan atau menjual narkoba di wilayah hukum Polsek Cisarua. "Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka baru berjualan sekitar 2 minggu dengan modus berpura-pura membuka konter HP. Namun, keterangan ini masih kita periksa lagi," katanya. Polisi masih menyelidiki kasus penjualan narkoba ilegal. "Masih didalami keterlibatan dua pelaku dan kemungkinan lainnya," katanya.

Picture Source: Jabar – iNews.id


Program