Koko menggunakan kartu identitas sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia selama aksinya. Pada Selasa, 21 November 2023, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, didampingi Kasatresnakroba, AKP Tanwin Nopiansyah, menyatakan hal itu

Berita / 22-Nov-2023




Muhammad Michael Febryan Lesmana, juga dikenal dengan nama Koko, adalah pengedar narkotika tembakau sintetis yang ditangkap oleh petugas dari Polres Cimahi. Koko menggunakan kartu identitas sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia selama aksinya. Pada Selasa, 21 November 2023, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, didampingi Kasatresnakroba, AKP Tanwin Nopiansyah, menyatakan hal itu.

"Kami mengamankan tersangka MC alias Koko yang sudah lama jadi target operasi kami karena mengedarkan tembakau sintetis," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud Kota Cimahi.

Orang yang berusia dua puluh enam tahun itu ditangkap di rumahnya di Puri Cipageran Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tersangka Koko menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN yang dibuat sendiri saat mengedarkan tembakau sintetis.

"Pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," katanya.

"Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," katanya tentang barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar yang diambil dari tersangka.

Picture Source: KOMPAS.com


Program