Sepeda Listrik Marak Di Pasaran Dan Menjadi Kendaraan Alternatif

Berita / 03-Aug-2023




Bandung,Indonesia.Radio Dahlia 101,5 FM --Sepeda Listrik sekarang marak di pasar dan menjadi sebuah kendaraan alternatif selain lebih hemat,sepeda listri tidak menggunakan bensin dan tidak membutuhkan surat-surat seperti SIM,STNK dan BPKB dan tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak.TErkait dengan kasus ini menaiki sepeda listrik sembarangan juga dapat dikenakan tilang dan dapat di sita terutama dengan sebuah sepeda lisrtrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20KM/H,sepeda listik yang memiliki kecepatan lebih dari itu dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.Dengan ini akan dilakukan 2 langkah yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.
Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.



Program