Berita / 29-Nov-2023
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel dua pabrik di Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Pabrik melakukan hal-hal yang tidak diizinkan dan mencemari lingkungan, yang menyebabkan penyegelan. Menurut pantauan Pikiran Rakyat pada Senin, 27 November 2023, spanduk yang bertuliskan.
"Kegiatan di lokasi ini dihentikan" terlihat menempel di pintu masuk dan terpasang di seluruh area pabrik. Selain itu, garis kuning dipasang di pintu masuk pabrik lain di sekitar lokasi tersebut.
Dua pabrik itu memang berada di dekat satu sama lain. Seorang petugas keamanan pabrik bernama Andri (32) mengatakan penyegelan terjadi sekitar Rabu, 22 November 2023. Memproduksi pakan adalah pekerjaannya di pabrik tempatnya bekerja. Ia menyatakan bahwa ia tidak berjaga di sana saat penyegelan dilakukan. Namun demikian, Andri menyatakan bahwa surat tembusan tindakan itu telah diterima oleh pabrik tersebut.
"Meureun kana lingkungan (Barangkali penyegelan itu terkait dengan masalah lingkungan)," kata Andri. Ia juga memperkirakan bahwa penyegelan itu disebabkan oleh kegiatan pengolahan di seberang jalan yang tidak tertutup secara keseluruhan.
Setelah disegel, produksi pakan pun berhenti. Dia mengatakan, "Tidak ada kegiatan kelur masuk, produksi tidak ada (tidak ada barang keluar masuk, produksi juga berhenti)."
Ia menyatakan bahwa pekerja yang datang hanya dapat berberes di pabrik karena penyegelan, yang mengakibatkan pengangguran. Menurutnya, selain pabrik pakan, pabrik pembuatan pupuk yang terletak di dekat tempat kerja Andri juga terkena penyegelan.
Di area luar pintu masuk pabrik, terlihat garis kuning melintang. Salah satu karyawan pabrik, Barnas Herman Somantri (47), memperkirakan penyegelan berlangsung pada hari Kamis, 23 November 2023. Ia menyatakan bahwa ia tidak tahu alasan penyegelan itu. Selain itu, Bargas, ketua RT 3 di RW 15 Cigangsa, menyatakan bahwa tidak ada komunikasi atau pemberitahuan tentang penyegelan.
Ia juga mengatakan bahwa pabrik itu memelihara sengon dan membuat pakan dari kotoran ayam yang diolah. Segera setelah penyegelan, produksi di pabrik berhenti. Barnas tetap meminta keadilan untuk memastikan bahwa tindakan itu tidak tebang pilih. Soalnya, selain dua pabrik yang disegel, ada bisnis produksi pakan lain yang terletak di dekat kedua pabrik yang tidak disegel dan menghasilkan bau yang tidak sedap.
"Pami ditutup, tutup sadayana (Kalau memang mau ditutup, tutup saja semuanya)" katanya. Sementara itu, Zamilia Floreta, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup KBB, menyatakan dalam pesan WhatsApp bahwa penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan DLH ikut mendampingi. sementara PT Inti Berkah Utama, perusahaan yang disegel, mengeringkan bulu ayam untuk pakan ternak. Menurut Zamilia, perusahaan tersebut melanggar peraturan dan mencemari udara.
Untuk itu, bisnis harus dihentikan dan pemerintah harus memperbaiki pengelolaan lingkungan. Ia menyatakan bahwa tidak semua pabrik yang membuat pakan melanggar, mengingat adanya bisnis lain yang tidak disegel.
Warga memperhatikan keberadaan pabrik dan bisnis pakan di Cigangsa karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Bau tidak hanya dirasakan oleh orang-orang yang melintasi lokasi; orang-orang di permukiman bahkan merasa bau tercium. Di lokasi yang menjadi rumah bagi banyak pabrik dan tempat usaha itu, penyegelan juga telah dilakukan sebelumnya.
Terdapat area lain yang pernah ditutup di dekat pabrik pakan dan pupuk karena dugaan pembuangan limbah batu bara dan bahan berbahaya beracun (B3) secara ilegal pada akhir 2021. Saat ini, segel itu hilang dari pandangan, dan aktivitas di lokasi itu berjalan seperti biasa. Kasus tambahan mengenai pembuangan lumpur dari instalasi pengolahan air limbah juga muncul di hutan Cigangsa beberapa waktu lalu.
Picture Source: detikNews - detikcom
© by DuniaDataDigital