Berita / 03-Aug-2023
Bandung,Indonesia.Radio Dahlia 105.8 FM -- Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penisrtaan Agama sebelumnya Panji Gumilang menjalani sebuah pemeriksaan di bareskrim Polri pada hari Selasa Agustus 2023 penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan oleh penyelidik direktorat tindak pidana umum bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara dengan penetapan tersangka Panji Gumilang dijerat tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.Pada 4 Juli lalu, polisi mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama.
Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya - mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.
© by DuniaDataDigital