Pencemaran Air Lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauwan

Berita / 07-Aug-2023




Bandung, Jawa Barat - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan Sanksi kepada tempat pengolahan Kompos Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat karena pencemaran air Lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauwan, menindak lanjuti hal tersebut rencananya pembuangan sampah ke Sarimukti dari 4 Wilayah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi akan dibatasi pertanggal 14 Agustus 2023 mendatang.

Saat dikonfirmasi kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan perbatasan tersebut dilakukan untuk mengembalikan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemprov Jabar dan 4 Kabupaten Kota, Prima mengungkapkan pembatasan tanggal 14 nanti dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

Prima juga membenarkan langkah pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti ini dilakukan untuk menyikapi adanya Sanksi Administratif dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia), menurutnya dengan pembatasan ini diharapkan kinerja Instalasi Pengolaan Air Lindi bisa lebih Optimal.


Program