Dicari: Guru Ngaji Opan Sopandi yang Menganiaya Belasan Anak di Purwakarta

Berita / 18-Dec-2023




Minggu (17/12/2023), Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengumumkan bahwa pria yang tinggal di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak didiknya, dengan belasan korban. "Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," katanya.

Edwar menyatakan bahwa dia sengaja memberi tahu publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi agar orang-orang di sekitarnya dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Menurut pemeriksaan awal, Opan Sopandi telah mencabuli lima belas orang. Karena masih ada korban yang belum dilaporkan, jumlahnya mungkin lebih besar.

Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang merupakan ancaman bagi pelaku atas perbuatannya. Hukuman tidak boleh lebih dari lima tahun dan tidak boleh lebih dari lima belas tahun.

"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," katanya.

Picture Source: Liputan6.com


Program