Oknum Caleg DPRD Merangin Diduga Rudapaksa Siswi SMK Jambi Setelah Memberikan iPhone kepada Korban

Berita / 30-Dec-2023




Orang tua korban, IS, melaporkan kasus rudapaksa di Mapolresta Jambi pada Kamis (28/12/2023).

Korban pertama ML (17) menyatakan bahwa dia dirudapaksa oleh pelaku pada 18 November 2023. ML memberi tahu ayahnya bahwa individu Caleg tersebut memaksanya untuk melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Menurut laporan bernomor LP/B/844/XXI/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, ML dibawa keluar rumah pada pukul 21.30 WIB. Korban yang diharapkan akan menerima uang jajan.

Pelaku kemudian menjemput korban dengan mobil Inova hitam. Kemudian, korban dibawa ke luar. Namun, pelaku menghentikan mobilnya secara tiba-tiba di sekitar terminal Alam Barajo Kota Jambi. Pelaku melakukan tindakan dengan meraba bagian tubuh sensitif korban di tempat yang tenang.

"Saat itu, anak kami berontak, tapi pelaku ini mengancam akan berbuat kasar," kata IS. Korban merasa takut karena pintu mobil terkunci. Kemudian, saat ada kesempatan, pelaku membuka pakaian. "Langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak saya menangis dan diantar ke rumah dan diberikan uang Rp600 ribu," tambah IS. Pelaku kini dilaporkan ke Mapolresta Jambi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Perlindung

Orang tua siswa SMK di Kota Jambi melaporkan adanya rudapaksa terhadap seorang caleg DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga telah merudapaksa seorang anak di bawah umur.

Orang tua korban, IS, melaporkan kasus rudapaksa di Mapolresta Jambi pada Kamis (28/12/2023).

Korban pertama ML (17) menyatakan bahwa dia dirudapaksa oleh pelaku pada 18 November 2023. ML memberi tahu ayahnya bahwa individu Caleg tersebut memaksanya untuk melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Menurut laporan bernomor LP/B/844/XXI/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, ML dibawa keluar rumah pada pukul 21.30 WIB. Korban yang diharapkan akan menerima uang jajan.

Pelaku kemudian menjemput korban dengan mobil Inova hitam. Kemudian, korban dibawa ke luar. Namun, pelaku menghentikan mobilnya secara tiba-tiba di sekitar terminal Alam Barajo Kota Jambi. Pelaku melakukan tindakan dengan meraba bagian tubuh sensitif korban di tempat yang tenang.

IS mengatakan, "Saat itu, anak kami berontak, tapi pelaku ini mengancam akan berbuat kasar pada anak saya."

Karena pintu mobil terkunci pada saat itu, korban merasa takut. Saat ada kesempatan, pelaku membuka pakaian, "Langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak saya menangis dan diantar ke rumah dan diberikan uang Rp600 ribu," kata IS. Pelaku kini dilaporkan ke Mapolresta Jambi sesuai dengan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana dimaksud pasal 81 UU 17/2016.

Picture Source: Warta Kota - Tribunnews.com


Program