Bawaslu Pertimbangkan Saksi Ahli Linguistik Karena Diduga Kampanyekan Caleg di Majalaya

Berita / 15-Jan-2024




Beberapa saksi telah diperiksa, kata Kahpiana, ketua Bawaslu Kabupaten Bandung. Ada juga kades yang diduga mengkampanyekan calon anggota legislatif. Di Katapang, akhir pekan lalu, Kahpiana menyatakan, "Kami sudah mengundang terlapor kemarin hari, saksi-saksi sudah hadir."

Namun, dia menegaskan bahwa dia tidak dapat menentukan apakah kades yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Dia menyatakan bahwa Bawaslu akan membicarakannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu sedang mempertimbangkan penggunaan saksi ahli linguistik dalam kasus tersebut.

Dia berkata, "Kami akan bicara di Sentra Gakkumdu tentang apakah saksi ahli linguistik diperlukan, karena pembicaraan (kades saat diduga mengampanyekan caleg) itu harus diterjemahkan."

Sebelum ini, ada video yang menampilkan ajakan seorang kades Majalaya untuk memilih salah satu caleg. Meskipun mengajak orang-orang untuk memilih caleg tertentu, kades tersebut menyampaikannya di kantor desa, diduga kepada para Ketua RT/RW. Namun, di video itu, kades tersebut mengelak sedang berkampanye.

Dalam video yang beredar, kades tersebut mengatakan, "Saya meminta, ini mah bukan kampanye, tapi ngajak." Kahpiana menambahkan, "(Perkara) itu dugaan terkait dengan kepala desa yang dilarang menguntungkan atau merugikan partai politik atau pasangan calon tertentu."

Picture Source: Niaga.Asia


Program