SIM UNTUK Sepeda Listrik

Berita / 08-Aug-2023




Bandung,Indonesia.Radio Dahlia 101,5 FM -- Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sepeda listrik yang digunakan di atas 35 km/jam maka penggunaannya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi hal ini lantaran sepeda listrik dengan kemampuan kecepatan tersebut dianggap seperti sepeda motor selain SIM pengemudi Sepeda Listrik juga wajib menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm direktur Registrasi dan identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km/jam digolongkan dapat memiliki kecepatan kencang sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan sejatinya sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan oleh orang dewasa penggunaan sepeda listrik menjadi sorotan belakangan ini karena banyak pelanggaran seperti digunakan anak kecil dan lebih parah lagi digunakan di Jalan Raya bahkan sudah ada kasus anak kecil pengguna sepeda listrik yang tewas usai tertabrak kendaraan ini memunculkan berbagai kekhawatiran dan telah menjadi perhatian berbagai pihak


Program