Berita / 20-Jan-2025
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat menarik 233 ijazah mahasiswanya yang sudah lulus pada periode 2018 hingga 2023. Keputusan itu diambil berkaitan dengan penilaian tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan, Teknologi (Sekjen Kemendikti Saintek) Prof. Togar M Simatupang hal itu terjadi maladministrasi mekanisme mahasiswa transfer, penilaian, perkuliahan, standar lulusan. "Maladministrasi antara lain mekanisme mahasiswa transfer, penilaian, perkuliahan, standar lulusan," kata Prof. Togar saat dihubungi ,Kamis (16/1/2025). Prof. Togar mengatakan, pihak kampus sudah dijatuhi sanksi administrasi pada April 2024 dan sudah dibina lagi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Selain itu, pihak kampus sudah diminta melakukan perbaikan termasuk melakukan mitigasi risiko sanksi administrasi dan terganggunya layanan kepada para mahasiswa. "Proses pembinaan sudah dilakukan oleh LLDikti," ujarnya. Nasib 233 lulusan yang ijazahnya ditarik Terkait nasib para alumni yang ijazahnya ditarik kembali Prof. Togar mengatakan, mahasiswa yang memang sudah memenuhi standar kelulusan pemerintah dan pihak kampus akan mengeluarkan lagi ijazah yang baru. Namun apabila memenuhi standar, maka alumni yang bersangkutan harus mengulang lagi unsur yang menyebabkan ijazahnya ditarik. "Pengelola perguruan tinggi yang mengembangkan metode penyisiran terhadap pemenuhan standar kelulusan. Yang belum terpenuhi atau unsur yang diskualifikasi yang diulang atau harus dilakukan. Semua proses harus mengikuti standar verifikasi dan validasi," ucap Prof. Togar. Sementara itu, Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik mengungkapkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil laporan dari tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Baca juga: Mengapa Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni? Tim EKA menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. "Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti," ujar Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025). Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak terdapat penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukannya tes plagiasi karya mahasiswa. Baca juga: Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah Dia menuding, ada pihak operator kampusnya yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Bahkan, disinyalir melakukan praktik jual beli nilai yang dilakukan pihak tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Ada operator yang lakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi. Eh, ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium," kata Dedy. Dia menerangkan, pembatalan kelulusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan mahasiswanya kembali mengulang perkuliahan dari semester awal. Perbaikan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang telah terjadi pada periode tersebut. "Bukan permanen dari semester satu lagi perkuliahannya. Tapi melengkapi
Asep (bukan nama sebenarnya), salah satu perwakilan alumni Stikom Bandung, menilai keputusan ini sepihak dan tidak adil. “Kami sudah kuliah empat tahun, mengorbankan banyak hal, dan tiba-tiba diminta kuliah ulang. Kesalahan administrasi seharusnya tanggung jawab kampus,” kata Asep, Selasa (14/1/2025). Asep juga mempertanyakan kebijakan tes plagiasi dan PIN yang baru diterapkan setelah masa kelulusan mereka. Ia menilai aturan ini tidak seharusnya berlaku surut. “Jika aturan baru diterapkan kepada lulusan lama, itu sangat tidak adil,” tegasnya. Lebih lanjut, alumni mengungkapkan bahwa masalah ini berdampak buruk pada karier mereka. Beberapa bahkan khawatir ijazah magister atau pekerjaan mereka terancam dicabut akibat kebijakan ini. Sebagian besar alumni tolak kembali ke kampus Para alumni juga menyoroti kurangnya transparansi pihak kampus dalam menangani masalah ini. “Kami ingin kampus terbuka soal data dan penyebab masalah ini. Jangan sampai alumni yang jadi korban kesalahan operator kampus,” ujar Asep. Menurutnya, kampus harus bertanggung jawab penuh, bukan malah melempar beban kepada para mahasiswa. Sebagian besar alumni menolak kembali ke kampus untuk menyelesaikan kekurangan administrasi. Mereka merasa sudah menyelesaikan tanggung jawab selama masa perkuliahan dan tidak mau mengulang akibat kesalahan pihak kampus. “Tugas mahasiswa hanya belajar dan memenuhi kewajiban akademik. Administrasi itu tanggung jawab kampus, bukan mahasiswa,” ujar Asep. Bagaimana Nasib Kelulusannya? Adanya protes yang terus bergulir, Stikom Bandung kini menghadapi tekanan besar dari alumni untuk segera menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah. Para alumni berharap ada solusi yang adil dan transparan dari kampus demi menjaga nama baik mereka di masyarakat dan dunia kerja.
pic source : kompas.com
© by DuniaDataDigital