ADIK KANDUNG DI PERKOSA KAKAK DI JAMBI, SAMPAI HAMIL

Berita / 04-Feb-2025




Jambi - Kakak di Jambi berinisial AJ (21) tega memperkosa adiknya yang berusia 13 tahun. Korban tersebut sampai hamil 2 bulan dari kejadian itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti mengatakan kasus inses ini terjadi pada Desember 2024 lalu. Kejadian terjadi di rumah, tempat yang selama ini ditempati oleh pelaku dan korban.

Kasus ini terungkap ketika orangtua korban merasa heran saat MS telat haid selama dua bulan.

  "Awal Desember karena orang tuanya sudah curiga karena sudah telat haid sudah dua bulanan, sesudah ditanya orang tua si adiknya mau mengaku, kalau abangnya sudah melakukan itu," kata salah seorang warga yang mendampingi korban ke Polda Jambi, Nur. Berdasarkan kecurigaan tersebut, orangtua korban langsung melakukan test pack sebanyak 3 kali untuk memastikan korban hamil atau tidak. Diketahui, korban hamil dan tengah mengandung selama dua bulan.

"Kronologinya kejadian ini terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di rumah pelaku dan korban. Mereka ini kakak beradik. Korban ini masih adik kandung pelaku," kata Manang, Senin (3/2/2025).

Aksi tersebut dilakukan denagn cara nekat, karena orang tua korban masih ada di dalam rumah. Pelaku mendatangi korban saat sedang tertidur. "Saat adiknya sedang tidur dan dilakukan pemerkosaan," sambungnya.

"Kejadian satu kali dan untuk yang kedua kali gagal, akhirnya orang tuanya tahu dan tidak terjadi," ucapnya.

Pelaku gagal melakukan aksi yang keduanya. Saat itu, korban sempat berteriak dan diketahui oleh orang tuanya.

Setelah diketahui oleh orang tuanya, kasus ini terungkapkan. Kemudian korban menceritakan apa yang di alaminya selama ini, karena diancam oleh pelaku untuk tidak bercerita kepada siapapun.

"Waktu kejadian korban dibekap dan diancam. Saat yang kedua kali baru korban teriak dan diketahui orang tuanya," ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 helai baju tidur, 1 helai celana panjang, dan 1 buah bantal.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

pic source:okezone


Program