Berita / 06-Feb-2025
Jakarta - Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap keberadaan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Clandestine laboratory ini berada di perumahan wilayah Sentul, Jawa Barat. Dari luar, clandestine laboratory ini nampak seperti rumah biasa pada umumnya di perumahan tersebut. Ternyata di dalamnya merupakan pabrik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Clandestine laboratory yang diungkap ini disebut merupakan yang terbesar di Jawa Barat.
Berikut Faktanya :
Polisi menyita barang bukti kurang lebih 1 ton dan jadi yang terbesar di Jawa Barat. "Benar, alhamdulillah tim Satres Narkoba Polres Bogor mengungkap keberadaan laboratorium terselubung atau clandestine laboratory di wilayah Sentul," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dihubungi, Selasa (4/2/2025) siang.
"Barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I, jenis tembakau sintetis. Jumlahnya kurang lebih 1 ton," sambungnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua orang dari lokasi tersebut, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang ini diketahui berperan sebagai produsen tembakau sintetis.
"Tersangka yang kita amankan berjumlah 2 orang berinisial HP (34) berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. Yang kedua AA (23) yang berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis," ujar AKBP Rio dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (5/2/2025).
Pabrik narkoba itu digerebek pada Senin (3/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mendirikan pabrik narkoba di sebuah rumah dalam perumahan di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Dia mengatakan tim gabungan juga masih memburu 2 orang lain yang diduga sebagai pengendali laboratorium narkoba. AKBP Rio mengatakan pihaknya akan mengusut jaringan produsen tembakau sintetis ini.
"Kemudian kami juga memburu 2 orang yang akan kami terbitkan DPO, yang berperan sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium klandestin di TKP ini," ujar dia.
"Kami sudah mengetahui ciri-cirinya, kami mohon waktu untuk mengejar sehingga nanti akan kami tarik sampai ke atas jaringannya," tambahnya.
Polisi mengungkap pabrik ini memproduksi tembakau sintetis yang siap edar. Selain itu, kata Rio, pihaknya menemukan juga biang cairan sintetis yang sudah dikemas di dalam ratusan botol parfum siap edar.
"Selain memproduksi tembakau sintesis yang siap edar, kita temukan juga biang cairan sintesis mdmb inaca yang sudah dikemas ke dalam kemasan botol parfum yang warna hitam sebanyak 125 botol dan sudah edar," kata AKBP Rio.
Rio mengatakan para tersangka menyamarkan lokasi produksi narkoba di pemukiman masyarakat. Para tersangka melakukan hal ini karena faktor ekonomi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat dan motif tidak lain adalah faktor ekonomi," ujarnya
Barang bukti yang disita dalam kasus ini total Rp 350 miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
"Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
pic source :Tempo.co
© by DuniaDataDigital