Berita / 12-Feb-2025
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan karena diduga memeras warga hingga puluhan juta rupiah. “Kami dari Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang mengaku wartawan,” kata Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Para wartawan gadungan ini melancarkan aksinya dengan cara menunggu korbannya di sebuah hotel dan langsung mengikuti hingga ke rumah.
“Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya. Kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” ujar Athar.
Saat penangkapan berlangsung, polisi langsung menjelaskan maksud kedatangannya. “Ini nama saya, ini LP (laporan polisi). Abang pasti sudah tahu, ini surat perintah,” ujar salah satu petugas saat menginterograsi pelaku.
Polisi juga mengingatkan kembali bahwa peristiwa dugaan pemerasan itu tarjadi pada Kamis (30/1/2025). “Sekarang tanggal 8 Februari 2025. Masih ingat ya apa yang terjadi pada waktu itu?” kata petugas. Sementara petugas lain langsung memeriksa ponsel pelaku. Setelah penangkapan ini, polisi langsung membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
oic source : Tribun Jakarta - Tribunnews.com
© by DuniaDataDigital