Pemeriksaan Pajak Kendraan Di Kabupaten Bandung

Berita / 14-Feb-2025




Bandung - Menjelang bulan Ramadhan, masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraannya ketika berlalu lintas. Pasalnya polisi akan melakukan penindakan bagi yang nekat melanggar lalu lintas.

Di gapura Jalan Raya Soreang, Desa Cingcin, Para pengendara yang melanggar lalu lintas langsung diberhentikan polisi. Dan pengendara tersebut langsung diminta kelengkapan surat-surat kendaraan. Di gapura Jalan Raya Soreang, Desa Cingcin, Senin (10/2/2025).

"Kegiatan ini untuk memeriksa kendaraan bermotor yang KTMDU atau kendaraan yang menunggak," ujar Doni, kepada awak media, di Soreang, Senin (10/2/2025).

Pihaknya menjelaskan saat ini masih terdapat masyarakat yang belum membayar pajak. Menurutnya kendaraan yang menunggak tersebut dari berbagai jenis kendaraan.


 Pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung sejak Senin 10 Februari hingga Minggu 23 Februari 2025. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan supaya masyarakat bisa sadar membayar pajak.
    Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyebutkan adanya operasi tersebut untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Bandung. Sehingga polisi bisa melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Jadi ini intinya humanis yang tegas, jangan sampai tercederai oleh hal-hal yang tindakan yang tidak sesuai operasi," kata Aldi, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/2/2025).

Dia pun mengaku akan menindak tegas terkait pengendara yang merokok, penggunaan helm, knalpot brong dan lainnya yang akan membahayakan pengendara lain.


pic source:mediabumn


Program