Berita / 10-Aug-2023
Bandung, Jawa Barat - Mulai bulan Agustus 2023 Daop 2 Bandung memberlakukan aturan bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya, penumpang akan diberikan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai langkah pencegahan.
Atas jenis pelanggaran tersebut kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di dalam tiket, adapun besaran denda jika penumpang melakukan pelanggaran tersebut yaitu dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
© by DuniaDataDigital