Berita / 13-Mar-2025
Bandung- Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel dua tempat hiburan malam. Penyegelan dilakukan karena dua tempat hiburan malam itu kedapatan buka saat bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam yang disegel berada di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman. Penyegelan dilakukan beberapa hari kemarin.
"Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional," kata Rasdian saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Menurut Rasdian, tempat hiburan malam diharuskan tutup selama bulan Ramadan. Ketentuan itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Selain Perda, aturan agar tempat hiburan malam tutup di bulan Ramadan juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025. Penutupan dilakukan mulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.
"Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak perdanya petugas Satpol PP," terang Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan.
pic source:tribun.new
© by DuniaDataDigital