Berita / 11-Aug-2023
Bandung,Indonesia.Radio Dahlia 101,5 FM -- Balapan liar maupun konvoi motor dengan bendera besar di jalan raya cukup meresahkan masyarakat terkait hal tersebut Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menegaskan kedepannya bagi mereka.bagi mereka yang melakukan konvoi dengan membawa Bendera dapat dikenakan undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan membahayakan pengendara lain kebijakan ini menurutnya dilakukan untuk memberikan Efek Jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi apalagi masalah ini sering terjadi berulang di Bandung pernyataan ini diungkapkan usai jajaran Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap 3 orang pelaku drifting atau balapan liar yang masih berstatus mahasiswa ketiganya terancam mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar 3 juta
© by DuniaDataDigital