Berita / 19-Mar-2025
BANDUNG — Sesuai Perwal Kota Bandung no 14 tahun 2019 tentang larangan hiburan malam beroperasi saat Bulan Ramadhan. Selasa (19/3/2025) malam.
Rizky Prima Jaya selaku Penyidik Satpol PP Kota Bandung mengatakan akan menindak sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan Ramadhan.
“Kita petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung bersama Kodam III/Siliwangi melakukan razia tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan Ramadhan,”ujar Rizky Prima Jaya, Penyidik Satpol PP Kota Bandung.
Setelah melakukan patroli beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung, kita menemukan adanya salah satu tempat hiburan malam beroperasi (SV) di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung.
Setelah petugas masuk ditemukan adanya barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) yang sudah dibuka, serta beberapa pelanggaran lainnya dan petugas langsung menyegel tempat tersebut.
”ditemukan adanya barang bukti berupa puluhan botol miras serta kita langsung segel tempat tersebut,” tambahnya
Operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama bulan Ramadhan.
Pic Source : infobdgkota
© by DuniaDataDigital