Berita / 20-Aug-2025
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras di Kemensos tahun anggaran 2025. KPK kembali menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru terkain perkara tersebut.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua orang tersangka korporasi dalam kasus tersebut. "Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapain Rp 200 miliar. KPK juga telah mencegah empat orang berpegian ke luar negeri dalam perkara tersebut. Surat larangan berpegian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan kedepan.
mereka yang dicegah untuk pergi ke luar negeri terahadap empat orang dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara tersebuat. Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Source: Kompas.com
© by DuniaDataDigital