Berita / 20-Oct-2025
Sanksi merokok di sekolah tidak bisa dianggap sepele. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan penerapan gaya hidup sehat bagi peserta didik. Oleh karena itu, lingkungan sekolah harus bersih dari perilaku negatif seperti merokok, baik dilakukan oleh siswa maupun guru.
Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran di berbagai sekolah. Salah satunya terjadi di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, di mana seorang siswa kedapatan merokok dan akhirnya mendapat teguran keras dari kepala sekolah hingga berujung polemik.
Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan dan sanksi merokok di sekolah sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.
seperti apa aturan dan sanksi merokok di sekolah yang berlaku saat ini?
Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan: “Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.”
Kepala sekolah juga memiliki kewajiban menegur atau memberikan tindakan kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2).
Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Dalam Pasal 7 peraturan tersebut, kepala sekolah diberi kewenangan untuk memberikan teguran atau pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar sekolah.
source pic: kompas.com
© by DuniaDataDigital