Tata Kelola MBG Final, Sanksi Tegas Menanti Dapur yang Langgar SOP

Berita / 21-Oct-2025




Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan peraturan presiden (Perpres) mengenai tata kelola pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) sudah rampung. Menurut dia, perpres tersebut segera dipublikasikan dan dipublikasikan ke penyelenggara MBG untuk diterapkan.

Dia memastikan bahwa perpres tersebut akan memberikan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melanggar prosedur standar operasional (SOP). Dadan menyebut sanksi yang diberikan berupa administrasi pemadaman atau penutupan operasional SPPG.

Dadan menyampaikan BGN telah menghentikan operasional 106 SPPG. Mereka terbukti melanggar standar operasional proses distribusi MBG.

“Sekarang ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi,” tutur Dadan.

Sementara terkait kasus keracunan MBG, Dadan menyampaikan BGN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Data kasus keracunan MBG dapat dideteksi secara real time di situs BGN.

sumber gambar: tvonenews.com


Program