Resmi Ditutup! Pintu Perlintasan di Bawah Flayover Nurtanio

Berita / 08-Jan-2026




Penutupan akses jalan di bawah Flayover Nurtanio, Kota Bandung Jawa Barat kini dipastikan bersifat permanen. Kebijakan tersebut dilakukan oleh PT Modern Widya Tehnical sebagai bentuk pelaksanaan aturan keselamatan perlintasan rel kereta api.

Penutupan perlintasan sebidang karena pembangunan flayover diatur dalam UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 91 ayat 1, yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan harus dibuat tidak sebidang.

Sesuai dengan keputusan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor KP - PH B 776 Tahun 2025 Tentang pemberian izin perpotongan tidak sebidang. Hal ini diumumkan oleh pihak Kecamatan Cicendo dalam unggahan instagramnya "Sudah ditutup permanen!," pengumuman dari pihak kecamatan Cicendo.

Di lokasi tersebut pun terlihat sudah dipasangi oleh sapanduk penutupan pintu perlintasan sebidang di bawah Flayover Nurtanio. Dengan adanya penutupan ini, pengendara wajib untuk menggunakan Flayover Nurtanio yang kini sudah dibuka dua arah.

Penutupan ini dilakukan pada malam hari untuk meminimalkan gangguan lalu lintas. Untuk itu masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan rute perjalanannya. Di dalam ungahan tersebut banyak warga yang menyarankan untuk diadakannya JPO untuk memudahkan para pejalan kaki.

 

pic source: prfmnews.id


Program