Berita / 09-Jan-2026
Pemandangan berbeda nantinya akan dirasakan di sekitar area Alun-alun Bandung. Masjid Raya Bandung yang selama 23 tahun menyandang titel sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, sekarang sudah berakhir setelah statusnya dicabut. Pencabutan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, masjid yang berlokasi di jantung Kota Bandung itu tak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi dan statusnya hanya menjadi Masjid Agung Bandung.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Artinya, selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Pemprov Jawa Barat menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Selain itu, kebijakan ini lahir dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.
"Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas diktum satu Kepgub itu.
Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Artinya, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali mengikuti mekanisme wakaf.
Selanjutnya, pada diktum Ketiga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Sebelum status Masjid Raya Bandung dicabut, Pemprov Jabar telah menghentikan pendanaan operasional rutin mulai akhir 2025. Alasannya karena status masjid sebagai aset wakaf, sehingga Pemprov Jabar tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan dana rutin agar tidak melanggar regulasi.
"Jadi, poinnya bukan Pemprov mundur. Pembahasan ini sudah lama, sejak Juni 2025. Kami sampaikan, jika nazir mengelola penuh, otomatis kami harus menarik beberapa item belanja langsung," katanya.
pic source:detik.com
© by DuniaDataDigital