Berita / 10-Jan-2026
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat mempunyai harta Rp 13,7 miliar.
Harta kekayaan terbesar dalam harta Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar, yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar
Yaqut memiliki harta bergerak lainnya Rp 220 juta serta kas dan setara kas Rp 2,5 miliar. Yaqut punya utang Rp 800 juta sehingga total hartanya Rp 13.749.729.733.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dalam perkara kuota haji ini terdapat dua tersangka, yakni Yaqut selaku mantan Menteri Agama dan IAA sebagai staf khusus saat itu.
Keduanya saat ini masih belum ditahan. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi.
Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400–7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.
Padahal, calon jemaah haji khusus harus mengantre sekitar dua hingga tiga tahun sebelum saatnya berangkat. KPK menduga oknum Kemenag kemudian mengembalikan “uang percepatan” kepada sejumlah travel haji khusus karena khawatir DPR membentuk pansus haji pada 2024. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 100 miliar.
pic source: detik.com
© by DuniaDataDigital