Tegur Terduga Pencuri, Lansia di Bandung Tewas Dianiaya

Berita / 12-Jan-2026




Selasa (6/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, suasana Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, masih dipadati aktivitas warga dan lalu lalang kendaraan. Namun, di tengah hiruk-pikuk tersebut, sebuah aksi kekerasan brutal terjadi di halaman parkir sebuah minimarket dan berujung maut.

Seorang pria bertubuh tegap kepergok karyawan minimarket saat diduga hendak melakukan pencurian. Terduga pelaku yang mengenakan jaket biru, kaus hitam, dan celana training hitam itu kemudian sempat dikepung warga sekitar. Dalam situasi yang memanas, seorang pria lanjut usia dengan keberanian mencoba menghampiri pelaku untuk menegurnya dan menenangkan keadaan.

Namun nahas, teguran tersebut justru dibalas dengan kekerasan. Pria berbadan tegap itu melayangkan pukulan keras ke arah wajah sang lansia hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menantang warga yang berusaha mendekat dan dengan keji menginjak tubuh korban yang telah terkapar di aspal.

Aksi penganiayaan ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV minimarket dan video amatir warga viral di media sosial. Korban diketahui bernama Ade Dedi (62). Ia sempat dilarikan ke RSUD Kota Bandung di Ujungberung dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Namun, setelah beberapa hari berjuang melawan luka serius yang dideritanya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan. Pelaku diketahui bernama Dika Restu Wibowo (21), warga Kabupaten Bogor.

“Kami mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di halaman parkir minimarket Jalan AH Nasution, Panyileukan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2025).

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa bermula ketika pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja. Karyawan minimarket yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan.

“Korban meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima karena disangka mencuri, lalu menghampiri korban di area parkir dan melakukan penganiayaan secara tiba-tiba,” jelas Hendra.

Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada, serta menampar wajah korban berulang kali sampai korban tidak sadarkan diri. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, Dika Restu Wibowo telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas dua tahun.

“Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak kekerasan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tutup Hendra.

 

pic source: detik.com


Program