Pelaku Kekerasan Terhadap Linmas di Bandung Ditangkap, Ancaman Hukum Hingga 7 Tahun

Berita / 13-Jan-2026




Polisi mengamankan seorang pencuri saat di duga terciduk menyerang petugas keamanan (limnas) di sebuah minimarket di kawasan Cipadung, Kota Bandung. Kejadian tersebut terekam oleh warga sekitar dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pelaku terlihat memukul korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi di depan minimarket yang berada di RT 02 RW 01, Kelurahan Cipadung, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Jajaran Polsek Panyileukan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Aparat kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Panit Reskrim Polsek Panyileukan, Ipda Bambang Dewanto, menyampaikan bahwa pelaku diketahui berasal dari luar Kota Bandung.

Ipda Bambang menjelaskan, pelaku mengaku baru sekitar sepuluh hari berada di Kota Bandung. Kedatangannya ke Bandung untuk bekerja menjaga kolam pemancingan milik pamannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Panyileukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini bermula saat petugas Linmas setempat mendapat informasi dari kasir minimarket tentang seorang pria yang diduga melakukan pencurian. Petugas kemudian masuk ke dalam toko untuk menegur sekaligus memastikan kebenaran laporan tersebut.

Namun, teguran itu justru memicu pertengkaran. Pelaku yang emosi menantang korban ke luar minimarket, lalu tiba-tiba memukul wajah korban dengan keras. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku terus menginjak bahu dan menampar korban yang sudah terjatuh dan tak berdaya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan darurat. Kini ia sudah diperbolehkan pulang, namun masih menjalani perawatan rawat jalan untuk pemulihan.

 

pic sources: jabar.inews.id


Program