Berita / 14-Jan-2026
Empat operator judi online di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, diamankan polisi setelah terbukti berperan sebagai customer service tujuh situs judi daring yang terhubung ke jaringan Kamboja. Keterlibatan para tersangka bermula dari perekrutan kerja secara daring dengan iming-iming gaji hingga Rp5 juta per bulan.
Keempat pemuda tersebut, yakni Aditya Fajar, M Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah, diamankan di sebuah rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar. Rumah sederhana di pinggiran Bandung Barat itu dijadikan markas operasional layanan pelanggan judi online. Polisi masih mendalami alur jaringan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik judi online lintas negara tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, kasus judi online di Kabupaten Bandung Barat terbongkar setelah polisi menangkap Aditya Fajar dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas menemukan aktivitas judi online di rumah tempat tersangka diamankan.
“Jadi awalnya tersangka AF ini membeli cangklong untuk sabu, kemudian diamankan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tersangka diamankan, ternyata ada 3 orang lainnya yang berperan sebagai customer service judi online,” ungkap Niko saat ditemui, Selasa (13/1/2026). Hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah perangkat kerja dan dokumen kontrak.
Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan tiga orang lain yang berperan sebagai customer service judi online lengkap dengan perangkat kerja dan dokumen kontrak. Keempat tersangka diketahui bekerja untuk tujuh situs judi daring yang server dan pengelolaannya mengarah ke luar negeri, khususnya Kamboja.
Meski saling mengenal, para tersangka direkrut dalam waktu berbeda dengan upah dijanjikan Rp5 juta per bulan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 426 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Tersangka M Arman Priyatna menjelaskan bahwa ia menerima pekerjaan sebagai customer service judi online karena kebutuhan ekonomi. Awalnya, Arman mencari lowongan kerja luar negeri melalui aplikasi Telegram dengan kata kunci “pekerjaan Kamboja.” Dari situ, ia melamar ke satu perusahaan judi daring dan bekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Arman mengaku sudah bekerja cukup lama, meski sebelumnya tidak mengetahui sepenuhnya bahwa pekerjaannya terhubung dengan jaringan judi lintas negara.
pic sources: bandung.kompas.com
© by DuniaDataDigital