Berita / 06-Feb-2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akar dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini bermula dari upaya PT Blueray Cargo (BR) agar barang impor KW atau tiruan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PT BR ingin memastikan barang-barang di bawah kendali mereka lolos dari pemeriksaan Bea Cukai sehingga proses impor berjalan lancar. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan. Dengan begitu, barang bisa masuk dengan mudah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
KPK menduga BR bekerja sama dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang impor milik perusahaan tersebut. Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan antara tersangka ORL, SIS, dan pihak internal lainnya dengan JF, AND, serta DK. “Mereka sepakat merencanakan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” tambah Asep.
Padahal, Peraturan Menteri Keuangan telah menetapkan dua jalur pengawasan barang impor: jalur merah untuk pemeriksaan fisik dan jalur hijau tanpa pemeriksaan. Namun, FLR, seorang pegawai Ditjen Bea Cukai, menerima instruksi dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Penyesuaian ini kemudian dituangkan ke dalam ruleset dengan angka 70 persen dan dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.
Akibat pengondisian tersebut, barang impor BR bisa lolos dari jalur merah dan masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik, termasuk barang KW dan ilegal. Selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026, terjadi beberapa pertemuan dan penyerahan uang dari BR kepada oknum DJBC di berbagai lokasi. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL); serta tiga orang dari Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
pic sources: liputan6.com
© by DuniaDataDigital