Anggota Brimob Menganiaya Siswa Pakai Helm hingga Tewas

Berita / 23-Feb-2026




Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) tewas setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob Polda Maluku, saat patroli di Kota Tual. Kasus ini berujung penetapan tersangka terhadap Bripda MS dan memicu proses etik hingga ancaman pemecatan. 

Peristiwa terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi. Ayah korban, Riziq Tawakal, menyebut AT keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIT bersama kakaknya, NK (15), mengendarai sepeda motor.

"Saya sudah larang keluar ya, anak bungsu (korban AT). Tapi saya tidak tahu kalau pergi bersama kakaknya, NK. Jadi korban dan kakaknya bawa motor masing-masing," kata Riziq, Sabtu (21/2/2026). 

Keduanya sempat melintas di Jalan RSUD Maren H. Noho Renuat dan kembali melalui jalur kiri sesuai arah lalu lintas.

"Saat berkendara, posisi AT dan NK di jalur jalan sebelah kiri. Begitu juga sebaliknya saat balik dari RSUD tersebut mengikuti jalur kiri," jelasnya.

Saat tiba di Jalan Masjid Kampus Uningrat, terdapat anggota Brimob yang tengah berpatroli dan mengejar rombongan anak-anak yang konvoi motor. Riziq menegaskan anaknya tidak ikut konvoi.

"Padahal mereka ini jalan (bermotor dengan pelan) saja, mereka berdua saja. Jadi anggota Brimob (Bripda MS) ini, dia jalur kiri ya, anak saya di jalur kanan karena memutar," jelasnya.

Riziq menyebut Bripda MS sudah berada di atas trotoar dan melepas helmnya sebelum kejadian.

"Jadi waktu anak saya sampai di TKP, itu Brimob ini dia sudah standby di atas trotoar, di seberang jalannya jadi waktu itu dia buka helm (dari kepala)," jelasnya.

"Anak saya (NK) yang di depan ini, memang lihat duluan, jadi dia (Bripka MS) tidak pukul yang di depan. Kemudian dia pukul AT yang berada di belakang. Saat itu motor sementara jalan lalu motor jatuh," imbuhnya.

AT terjatuh dari motor, sementara kendaraannya menabrak motor yang dikendarai NK. NK ikut terjatuh dan mengalami patah siku.

Menurut Riziq, AT kemudian diangkat ke mobil patroli oleh personel Brimob. Ia menilai proses evakuasi tidak manusiawi dan menyebut ada keterangan bahwa korban disebut keserempet mobil saat tiba di rumah sakit.

"Jadi begini, anak saya itu (AT) diangkat seperti binatang, diangkat dari kerak baju ke ini (mobil). Jadi kurang ajarnya sampai rumah sakit, dikasih taruh di rumah sakit, dibilang anak itu keserempet mobil," jelasnya.

Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara, Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor itu kemudian diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Maluku.

Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung di Mapolda Maluku pada Senin pukul 14.00 WIT. NK dan ayahnya diundang menghadiri sidang tersebut.


 

pic source: detik.com


Program