Dedi Mulyadi: Hanya bagi Daerah yang Ada Kendaraan Umumnya Soal Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Berita / 27-Feb-2026




Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan siswa membawa motor ke sekolah tidak berlaku di semua daerah.

Aturan itu hanya diterapkan di wilayah yang sudah memiliki akses angkutan umum.

Dedi mengatakan, siswa yang tinggal di daerah dengan akses kendaraan umum tidak boleh membawa motor ke sekolah.

Namun, bagi siswa di kampung atau wilayah terpencil yang tidak ada angkutan umum tetap diperbolehkan memakai motor.

"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dedi, kebijakan ini dibuat dengan menyesuaikan kondisi di setiap daerah. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang mengkaji penyediaan angkutan pelajar, khususnya untuk daerah terpencil.

"Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan siswa membawa motor, knalpot brong, hingga minuman keras mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026-2027.

Aturan itu akan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani sekolah, orangtua, dan peserta didik.

Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan, penerapan dilakukan saat tahun ajaran baru agar sekolah punya waktu menyiapkan aturan dan sosialisasi

"Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa," katanya saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).


 

pic source: kompas.com


Program