Berita / 27-Feb-2026
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah. Sesuai kesepakatan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.500 atau setara 2,5 kilogram beras per orang.
"Untuk zakat fitrah, Kota Bandung besarannya itu sudah disepakati dengan Baznas, MUI dan Kemenag yaitu Rp 42.500," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaludin, Kamis (26/2/2026).
Selain zakat fitrah, Baznas juga telah menetapkan besaran fidyah atau pengganti bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa. Adapun besarannya yaitu Rp45 ribu per jiwa yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan.
"Untuk pembayarannya, termasuk zakat fitrah, silakan di rumahnya masing-masing. Kami bersama Baznas nanti akan melaporkan total perolehan zakatnya pada malam terakhir Bulan Suci Ramadan," ungkapnya.
Nasrulloh menyatakan, tahun lalu, total perolehan zakat Kota Bandung mencapai Rp40 miliar. Tahun ini, ia berharap angkanya meningkat sebagai indikator bahwa kondisi ekonomi warga Kota Bandung terus bergerak.
"Itu kan harapan ya. Karena itu menjadi sebuah indikator ketika zakat fitrah naik, berarti warga Kota Bandung ya dari tahap segi ekonomi sudah stabil lah gitu," pungkasnya.
pic source: baznasjabar.org
© by DuniaDataDigital