Viral Penagihan Utang di Pemakaman, MUI Jatim Beri Panduan

Berita / 05-Mar-2026




Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) memberikan penjelasan mengenai tata cara menagih utang milik jenazah secara etis kepada ahli waris. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul viralnya peristiwa seorang emak-emak yang mencegat prosesi pemakaman dan secara terbuka menagih utang almarhum semasa hidupnya.

Peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, utang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Namun di sisi lain, cara penagihan yang dilakukan di tengah prosesi pemakaman dinilai kurang etis dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Jatim, Makruf Khazin, menegaskan bahwa menurut syariat Islam, jenazah tetap harus segera dimakamkan dan tidak boleh ditunda karena persoalan utang. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian utang seharusnya dilakukan setelah proses pemakaman melalui komunikasi dengan pihak keluarga atau ahli waris. Menurutnya, dalam tradisi masyarakat Jawa dikenal istilah unggah-ungguh atau tata krama dalam menyampaikan sesuatu, termasuk dalam menagih utang. Oleh karena itu, penagihan utang sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik, sopan, dan tidak menimbulkan kegaduhan, terlebih pada saat keluarga sedang berduka.

Makruf juga menekankan bahwa utang dalam jumlah berapa pun tetap wajib dilunasi. Ia menegaskan tidak ada perbedaan hukum antara utang yang digunakan untuk kebutuhan mendesak maupun yang digunakan untuk kepentingan gaya hidup. Selama utang tersebut ada, maka kewajiban untuk menunaikannya tetap berlaku.

Dalam praktiknya, sebelum prosesi pemakaman biasanya pihak keluarga atau tokoh masyarakat akan menyampaikan pengumuman kepada warga. Jika almarhum memiliki tanggungan utang yang cukup besar, pihak yang memiliki piutang dipersilakan untuk menghubungi keluarga guna membicarakan penyelesaiannya. Namun jika jumlahnya kecil, sering kali masyarakat dianjurkan untuk mengikhlaskan atau menyedekahkannya.

Makruf menjelaskan bahwa persoalan utang tidak hanya berkaitan dengan urusan dunia, tetapi juga diyakini memiliki konsekuensi di akhirat. Oleh karena itu, ia menganjurkan agar persoalan utang diselesaikan sebaik mungkin semasa di dunia agar tidak menjadi beban bagi almarhum di kemudian hari.

Ia pun menekankan pentingnya menjaga empati terhadap keluarga almarhum. Menurutnya, jenazah memang sudah tidak merasakan rasa malu karena telah meninggal dunia, tetapi keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki perasaan yang harus dihormati. “Yang dibutuhkan oleh jenazah adalah empati dan doa. Urusan utang tetap harus diselesaikan, tetapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik, sopan, dan tetap menjaga perasaan keluarga yang sedang berduka,” ujarnya.

 

pic sources: lambeturah.co.id


Program