Berita / 06-Mar-2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penetapan status tersebut mencakup dua desa terdampak, yakni Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 30021/Kep.246-BPBD/2026 yang menyatakan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah berlaku mulai 4 Maret 2026 hingga 10 Maret 2026 atau selama tujuh hari.
Dalam keputusan tersebut, Pemkab Sukabumi memprioritaskan sejumlah langkah penanganan darurat, di antaranya proses pertolongan dan penyelamatan korban, penanganan warga terdampak yang mengungsi, serta pengerahan sumber daya manusia dan peralatan. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan mobilisasi logistik dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pengungsi.
Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna, mengungkapkan berdasarkan data sementara hingga Jumat (6/3/2026), tercatat 135 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 476 jiwa terdampak akibat pergerakan tanah yang terjadi di dua desa di Kecamatan Bantargadung.
Dari jumlah tersebut, 123 kepala keluarga atau 419 jiwa terpaksa meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari potensi pergerakan tanah susulan.
“Hingga saat ini tercatat sebanyak 28 unit rumah rusak ringan, 25 unit rusak sedang, dan 44 unit rumah rusak berat. Sementara itu, terdapat 27 rumah lainnya dalam kondisi terancam,” ujar Daeng dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com pada Jumat (6/3/2026) pagi.
Selain rumah warga, satu bangunan Pondok Pesantren Harydadul Fallah juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat peristiwa pergerakan tanah tersebut.
pic sources: bandung.kompas.com
© by DuniaDataDigital