Berita / 06-Mar-2026
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani akhirnya menemui jalan buntu. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Vadel, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku. Penolakan kasasi ini menegaskan bahwa Vadel, yang pernah menjalin hubungan asmara dengan putri Nikita Mirzani, tetap diwajibkan untuk menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sesuai putusan pengadilan sebelumnya.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak keluarga Vadel, yang diwakili oleh kakaknya, Bintang Badjideh, berusaha tetap bersikap tabah dan menerima proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan akan terus menjalaninya,” kata Bintang usai menjenguk Vadel di Lapas Cipinang, pada Kamis (5/3/2026).
Bintang mengakui ada rasa kekecewaan yang muncul, namun pihak keluarga memilih untuk menerima keputusan pengadilan dengan lapang dada. “Tentu ada rasa kecewa, tapi mau bagaimana lagi. Kita harus tetap menghormati proses persidangan. Kecewa itu manusiawi, dari tahap pertama, tahap banding, hingga tahap kasasi, pasti ada,” ujarnya menambahkan.
Ia juga menekankan bahwa keluarga memilih untuk berserah diri dan tetap percaya pada proses keadilan yang dijalani adiknya. Bintang meyakini bahwa Tuhan Maha Mengetahui seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalani Vadel. “Kita jalani semua ini dengan fokus dan ikhlas lillahi ta’ala. Allah tidak pernah tidur. Apapun yang dirancang manusia, Allah tetap mengetahui dan mengawasi. Itu yang saya yakini,” pungkasnya.
pic sources: lambeturah.co.id
© by DuniaDataDigital