Seorang remaja perempuan berinisial SAJ (15) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang temannya setelah diiming-imingi akan dibelikan bolu. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran.
Menurut Wildan, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian berlangsung di area lapangan dekat sebuah warung. Tiga remaja putri yang diduga melakukan pengeroyokan dilaporkan bernama WS, AK, dan A. Laporan resmi mengenai insiden ini dibuat oleh kakak korban, Yopi Setiawan (35).
Saat kejadian berlangsung, Yopi sedang berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan. Ia mengetahui peristiwa itu setelah menerima telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19). Saksi tersebut memberitahukan bahwa adiknya, SAJ, menjadi korban penganiayaan teman-temannya. Kepada kakaknya, SAJ menceritakan bahwa ia dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu.
“Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan Dusun Cikeleng,” ujar Wildan.
Setibanya di lokasi, korban diduga langsung dikeroyok oleh ketiga remaja tersebut. Wildan menambahkan bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan meminta proses hukum ditegakkan," kata Wildan.
Saat ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Polisi berencana memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV atau keterangan warga sekitar yang menjadi saksi mata.
Dari laporan yang diterima, para terlapor dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
pic sources: bandung.kompas.com