Di Jalan Cinunuk Bandung, Polisi Menjaga Pengendara Motor Bersenjata Api

Berita / 24-Jan-2024




Video yang menunjukkan penangkapannya menjadi viral di media sosial. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, penangkapan individu yang membawa senjata api terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024. “Jadi pada awalnya petugas langsung kita melihat adanya pe-sepeda motor bonceng tiga, di mana sesuai aturan motor hanya boleh bonceng dua,” kata Kusworo pada Selasa, 23 Januari 2024. Dia menyatakan bahwa pengendara motor tersebut kemudian dikejar oleh petugas Satlantas. Salah satu dari tiga orang dalam pengejaran membuang pistol ke semak belukar.

Kusworo menjelaskan, "Kemudian orangnya diamankan oleh petugas, dan dilakukan pencarian oleh petugas terhadap barang yang dilemparnya itu adalah senjata pistol angin dengan peluru mimis." Selanjutnya, dia menyatakan bahwa petugas membawa ketiga orang tersebut ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan. Saat ini, polisi masih menyelidiki alasan orang yang membawa senjata api tersebut.

Proses pendalaman ke pihak yang bersangkutan masih berlangsung. Menurutnya, senjata tersebut adalah pistol, tetapi tidak memberikan ledakan api, jadi itu bukan senjata api; itu adalah pistol angin dengan peluru mimis. Menurut Kusworo, polisi menerapkan Pasal 13 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 kepada ketiga individu tersebut. Menurutnya, pengendara yang membahayakan pengendara lain dapat dihukum hingga 1 tahun penjara.

Picture Source: detik.com


Program