Terlilit Hutang, Ibu Paksa Anak Jual Anaknya ke WNA Asal Mesir

Berita / 16-Nov-2023




Pelaku berinisial RAD (41), yang tinggal di Kota Depok, Jawa Barat, tega menjual anak perempuannya ke WNA berinisial T seharga 3 juta rupiah, dan kemudian meminta anak perempuannya yang masih di bawah umur untuk berhubungan seks dengan WNA hidung belang tersebut. RAD awalnya berniat mengawinkan putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun dengan WNA karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) sebesar 100 juta rupiah.

Ibu korban ini memiliki masalah dengan pinjol dan pinjaman kepada orang lain dimulai pada Agustus 2023.

Menurut AKP Markus Simaremare, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Selasa (14/11/2023), korban (anaknya) kemudian ditawarkan kepada T dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp 100 juta.

T, di sisi lain, menolak tawaran tersebut. Akibatnya, RAD kemudian menawarkan untuk menjual anaknya, dan T setuju. Pada Agustus 2023, RAD mengajak korban bertemu dengan tersangka T. Pada pertemuan itu, tersangka T mencabuli korban dan memberikan uang Rp 1,5 juta kepada RAD. Kemudian, pada September 2023, RAD membawa korban kembali ke rumah tersangka T di Jakarta Timur. Di sana, korban juga dicabuli. Korban "hanya" dicabuli selama dua pertemuan dengan T.

Simaremare menyatakan bahwa tersangka RAD menghukum korban dengan memukulnya di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan T.

Menurut Simaremare, kemudian RAD mengangkut korban ke penginapan di Cibubur, Jakarta Timur, pada November 2023. "Tersangka RAD mengirimkan tersangka T uang senilai Rp 1,1 juta untuk membooking apartemen di Cibubur."

Korban, T, dan RAD tinggal di apartemen. T juga melakukan hubungan seksual dengan korban.

RAD menunggu di ruang sebelah putri saat dia melayani nafsu bejat T. "Kemudian (korban dan T) melakukan persetubuhan di dalam kamar tersebut, sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," kata Simaremare.

RAD menerima tiga juta rupiah sebagai kompensasi. RAD saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 88 juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjeratnya, dan dia diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dilaporkan bahwa RAD ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 8 November 2023. "Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur", kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto, dikutip dari Kompas.com.

Hadi menyatakan bahwa RAD menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun untuk memenuhi nafsu T, WNA asal Mesir.

Ini terjadi di salah satu apartemen di wilayah Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Ia memaksa anaknya untuk melakukan hubungan seksual dengan individu asing tersebut. Hadi menyatakan bahwa pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T atas eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Paman dan tante korban melapor ke polisi setelah mengetahui peristiwa ini. RAD dan T, pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur, ditahan setelah polisi menyelidiki laporan itu. T, seorang warga negara asing dari Mesir, juga berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di sebuah apartemen di wilayah Cibubur.

Hadi menyatakan bahwa untuk menangani masalah ini, polisi Metro Depok bekerja sama dengan imigrasi Depok. RAD mengatakan kepada polisi bahwa mereka terjerat dalam masalah pinjaman online.

Saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023), Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menyatakan, "Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orang tua."

Hadi mengatakan, "RAD memaksa korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar dari kamar dan korban tinggal bersama pelaku T."

RAD (41), seorang ibu yang tinggal di Depok yang menjual anak perempuannya kepada seorang pria Mesir bernama T, mengatakan dia sudah mengenal pria hidung belang itu sejak 2021.

Kedua pelaku bertemu pertama kali di gym di Jakarta pada 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023), Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, "RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu."

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati, pelaku T pada tahun 2021 sering meminta bantuan RAD untuk mendapatkan asisten rumah tangga (ART). "Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering meminta bantuan untuk mendapatkan ART."

Pada tahun 2022, RAD memberi T, anak kandungnya, korban karena dia membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman onlinenya.

RAD mengatakan kepada polisi bahwa dia punya utang hampir 100 juta rupiah. Akibatnya, dia meyakinkan putrinya yang masih sekolah menengah atas untuk membantu T, dengan alasan bahwa dia membantu orangtua.

 

Nur mengatakan, "Karena banyak utang online, pelaku D (RAD) akhirnya menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya, pelaku D menjemput korban di sekolah SMP di daerah Cianjur."

RAD telah memaksa putrinya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melayani T tiga kali sejauh ini.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023), Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, "RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu."

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati, pelaku T pada tahun 2021 sering meminta bantuan RAD untuk mendapatkan asisten rumah tangga (ART). "Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering meminta bantuan untuk mendapatkan ART."

Pada tahun 2022, RAD memberi T, anak kandungnya, korban karena dia membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman onlinenya.

RAD mengaku punya utang hampir 100 juta rupiah kepada polisi.

Akibatnya, dia meyakinkan putrinya, yang masih di sekolah menengah pertama, untuk membantu T dengan alasan membantu orangtua.

Nur mengatakan, "Karena banyak utang online, pelaku D (RAD) akhirnya menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya, pelaku D menjemput korban di sekolah SMP di daerah Cianjur."

RAD telah memaksa putrinya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melayani T tiga kali sejauh ini. Pelaku RAD mendapat uang sebesar Rp 6.000.000 setiap mengeksploitasi putrinya, dari tiga kali transaksi.

Nur menambahkan, "Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP ini total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000." Pelaku RAD diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Nur menjelaskan, "Yakni, untuk ancaman hukuman paling lama 10 tahun berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 15 tahun berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak."

 

Picture Source: apahabar.com


Program