UMK Jabar 2024 Dinilai Memiskinkan Pekerja

Berita / 02-Dec-2023




Massa yang berasal dari berbagai organisasi buruh di Jawa Barat menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan UMK 2024 oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. UMK 2024 diubah sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023. Massa menyanyikan lagu "Bongkar" karya Iwan Fals sambil berjalan dari arah Gedung Sate, menurut Pikiran-Rakyat.com.

Kami menuju Tol Pasteur. Pada Kamis, 30 November 2023, seorang karyawan menyatakan, "Tutup". Long march menyebabkan Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja ditutup dari kedua arah, menyebabkan kemacetan di beberapa tempat. Polisi juga berpartisipasi dalam mengatur lalu lintas.

Di Ruang Manglayang Gedung Sate Kota Bandung, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengadakan pertemuan dengan sejumlah perwakilan organisasi buruh. Setelah pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam, keputusan yang mengecewakan dibuat untuk pekerja. Menurut Roy Jinto, ketua KSPSI Jabar, Bey tetap menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan untuk menentukan UMK di Jawa Barat.

Buruh tidak puas dengan keputusan tersebut. "Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," katanya. Keputusan itu, menurut Roy, menunjukkan bahwa gubernur Jawa Barat sedang berusaha untuk memiskinkan pekerja. "Kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," katanya, mengingat kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp13.000 sebagai akibat dari PP.

Picture Source: Bandung Raya – iNews.id


Program