Berita / 11-Dec-2023
Pernikahan IH (23) yang tinggal di daerah tersebut dan AY (25) yang tinggal di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ternyata sempat ditolak. Orang tua IH sempat menolak AY untuk menikahi anaknya dua tahun sebelumnya. Penolakan ini disebabkan oleh fakta bahwa AY adalah orang asing dan tidak dapat menunjukkan identitasnya.
Kepala Desa Pakuon, Abullah, mengatakan, "Menurut informasi, AY sempat mengunjungi rumah IH sekitar dua tahun sebelum ramai sekarang." Abdullah mengatakan kepada TribunJabar.id bahwa dia ditolak oleh orang tuanya karena dia orang asing dan tidak bisa menunjukkan identitasnya.
Setelah membohongi ayah IH, AY diizinkan untuk menikah dengannya. AY bahkan menipu dengan mengatakan bahwa mereka membawa surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, kebohongan AY terungkap tidak lama setelah perjanjian dilaksanakan.
Orang tua IH menjadi curiga dengan tindakan pasangan baru tersebut tiga hari setelah menikah. Ternyata, keduanya sering diam selama tiga hari menikah.
Abdullah mengatakan orang tua IH kemudian meminta AY untuk menunjukkan identitasnya karena kecurigaan. Dimulai dengan kecurigaan orang tua IH, dan kami juga mempertanyakan laporan nikah pasangan itu. Akhirnya, orang tua IH meminta AY untuk menunjukkan identitasnya, tapi dia tidak bisa. IH, ayahnya, dan AY akhirnya dibawa ke kantor kecamatan setelah kasus menjadi perhatian publik.
Di kantor kecamatan itu, ayahnya menemukan bahwa AY adalah seorang perempuan. "Saat proses mediasi akhir dilakukan, AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan," katanya.
Latif Ridwan, Camat Sukaresmi, juga telah melaporkan masalah tersebut ke pihak yang bertanggung jawab. Ini termasuk Bupati Cianjur dan Polsek Sukaresmi. Sebagaimana dilaporkan TribunJabar.id, Latip mengatakan, "Saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur tentang ramainya penikahan sesama jenis, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi."
Menurutnya, beberapa pihak telah dimintai keterangan tentang pernikahan sesama jenis ini.
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," kata Camat Latif.
Sekarang mereka menunggu hasil penyelidikan polisi. "Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian, apakah ada unsur penipuan atau kerugian." Saya akan menerima informasi tambahan pada Senin, 11 Desember 2023.
Picture Source: Serambinews.com – Tribunnews.com
© by DuniaDataDigital