Tiga Orang Ditangkap Karena Pembacokan di Rancamanyar Bandung yang Sudah Viral di Internet

Berita / 19-Dec-2023




Rabu, 29 November 2023 malam, kejadian itu menjadi viral di media sosial. Tiga tersangka pelaku penganiayaan juga ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung saat kasus tersebut diungkapkan. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial MRA (17), S (16), dan JR (22). Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, kasus penganiayaan dan pembacokan tersebut dimulai dengan kecelakaan lalu lintas antara pelaku berinisial MRA dan korban berinisial A. Dia kemudian menyatakan bahwa keduanya bertikai.

Di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 18 Desember 2023, Kusworo menyatakan, "Berkelahi satu lawan satu, kemudian tersangka MRA ini cerita ke temannya. Kedua teman pelaku ini mendapat info dari MRA dan langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam."

Dia menyatakan bahwa ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama setelah mendatangi korban. Korban mengalami luka-luka setelah dipukuli di wajah dan badannya setelah dibacok di kepala bagian belakang. Akibatnya, dia dirawat di rumah sakit. Setelah mengeroyok dan membacok korban, para pelaku kemudian melarikan diri, kata Kusworo. Setelah kejadian penganiayaan dan pembacokan tersebar luas di media sosial, pelaku kemudian melarikan diri ke luar kota. “Namun, polisi terus melakukan pencarian dan ada saatnya lengah, kemudian bisa diidentifikasi oleh penyidik dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kusworo.

Penjahat diancam hukuman 7 tahun penjara karena melakukan pembacokan terhadap pedagang nasi goreng di daerah Rancamanyar, Baleendah. Karena korban tidak melaporkan pada saat itu, tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan.

"Pesan moralnya dalam hal ini adalah tidak perlu khawatir atau takut untuk membuat laporan polisi. Keterangan saksi korban ini akan menjadi dasar laporan polisi dan upaya kepolisian untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka." Ketiga tersangka pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan dihukum tujuh tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Picture Source: SINDOnews


Program