Di Jalan Raya Banjaran-Soreang Bandung, Empat Perampok Ditangkap

Berita / 23-Dec-2023




Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung. Video pengeroyokan tersebut menjadi viral di media sosial. Sejumlah pria mengeroyok seorang polisi yang memakai jaket dan helm dalam video yang tersebar luas. Polisi seharusnya menghentikan keributan, tetapi justru menjadi korban kegembiraan orang-orang yang dikenal sebagai anggota ormas. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, empat orang yang terlibat dalam pengeroyokan telah ditangkap, dan seorang lagi sedang dalam pengejaran. Dalam daftar pencarian orang (DPO), ada seorang pelaku atas nama Ujang (54).

Kusworo menyatakan bahwa pengeroyokan itu terjadi pada jam ramai di Jalan Raya Banjaran-Soreang sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, seorang anggota polisi, berencana kembali ke rumah untuk membeli susu anak setelah menyelesaikan tugasnya melakukan pengamanan. Saat pulang, dia melihat ada sekumpulan anak-anak yang bertengkar dengan salah seorang sopir, yang menyebabkan kemacetan. Di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat, 23 Desember 2023, Kusworo menyatakan bahwa polisi tersebut berusaha melerai saat sedang cekcok. Dia menyatakan bahwa korban telah mengenakan jaket saat berusaha melerai, membuat identitasnya sebagai polisi terlihat lebih samar. "Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan pada anggota, walau sudah tahu yang bersangkutan adalah polisi," katanya.

Menurut Kusworo, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi saat mereka juga dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, pihaknya sedang menyelidiki informasi bahwa pelaku juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat sekitar mereka. Dia menyatakan bahwa Satreskrim Polresta Bandung dapat mengidentifikasi pelaku kurang dari satu hari setelah pengeroyokan. Setelah penyelidikan, empat dari lima pelaku langsung ditangkap.  Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas merupakan pasal berlapis yang menjerat para pelaku. 

Sementara pelaku lain yang masih DPO akan dikenakan pasal yang berbeda. Sebagai contoh, pelaku yang merupakan DPO juga memiliki senpi buatan sendiri. Dia menyatakan, "Untuk senpi, (ancaman hukumannya) 10 tahun, sedangkan untuk pengeroyokan, (ancaman hukumannya) 5 tahun 6 bulan, dilapisi Pasal 212 KUHP."

Picture Source: KOMPAS.com


Program